OJK Kasih Bukti Kinerja Perbankan RI Stabil Meski Ada Gejolak Geopolitik 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyatakan kinerja perbankan per Maret 2024 masih stabil. Meskipun, saat ini terjadi peningkatan ketidakpastian gejolak geopolitik global.

OJK Turunkan Bunga Harian Pinjaman Online, Begini Penjelasan Lengkapnya

Mahendra mengatakan, di tengah gejolak geopolitik saat ini, stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga. Hal ini didukung oleh permodalan kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, dan sektor jasa keuangan yang relatif baik.

"Kinerja perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap terjaga stabil, didukung dengan tingkat permodalan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi sebesar 26 persen," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK, Jumat, 3 Mei 2024.

Ketua OJK Soroti Kontribusi Pasar Modal ke PDB RI, Masih Kalah dari Thailand hingga Malaysia

Ilustrasi transaksi perbankan.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Mahendra menuturkan, intermediasi kredit pada Maret 2024 tercatat tumbuh 12,4 persen. Dalam hal ini pertumbuhan tertinggi ada pada kredit modal kerja sebesar 12,3 persen. Lalu, sejalan dengan tumbuhnya kredit itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,44 persen menjadi Rp 8.601 triliun. Dalam hal ini giro menjadi kontributor terbesar yang tumbuh 9,37 persen.

Tutup Tahun 2024, OJK Sebut Perbankan RI Berdaya Tahan

"Likuiditas perbankan pada Maret 2024 terjaga baik rasio Alat Likuid Non Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 121,05 persen dan 27,18 persen. Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 dan 10 persen," jelasnya.

Mahendra melanjutkan, kualitas kredit juga masih terjaga, dalam hal ini rasio non performing loan (NPL) netto dan NPL gross perbankan masing-masing tercatat sebesar 0,77 persen dan 2,25 persen.

Ilustrasi: Layanan Paylater

OJK to Tighten PayLater Regulations: Age and Income Limits

The Financial Services Authority (OJK) is preparing regulations related to Buy Now Pay Later (BNPL) for Financing Companies (PP BNPL).

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025