Luhut Kaji Subsidi BBM Bioetanol, Disiapkan Jadi Pengganti Pertalite?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Pemerintah sedang menghitung pengadaan subsidi untuk bahan bakar nabati jenis bioetanol sebagai salah satu komitmen dalam mengatasi masalah polusi udara. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Bahlil Ungkap 3 Opsi Subsidi BBM agar Tepat Sasaran

“Ya, tetap subsidi. Lagi kami hitung, supaya begini, targetnya yang kami subsidi adalah orang yang pantas disubsidi,” ujar Luhut seperti dikutip Antara, Jumat, 3 Mei 2024.

Pemanfaatan bioetanol, lanjut Luhut, merupakan salah satu langkah cepat untuk mengendalikan permasalahan polusi udara di Indonesia.

Bicara di Singapura, Luhut Jabarkan 2 Pilar Strategi Ekonomi Prabowo

Pengganti Bahan Bakar Fosil

Ilustrasi bioetanol.

Photo :
  • Ken Research

Dalam acara "Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth" itu, Luhut mengungkapkan ambisi pemerintah untuk mengganti bahan bakar fosil dengan bioetanol. Ketika disinggung mengenai kemungkinan penggantian Pertalite dengan bioetanol melalui pencampuran etanol ke Pertalite, Luhut tidak menutup kemungkinan tersebut.

Aismoli Minta Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Jangka Panjang

“Harus ke sana larinya,” kata dia.

Antrean panjang Sepeda Motor beli Pertalite.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Ia mengatakan bahwa pengembangan lahan tebu di Papua dengan luas sekitar dua juta hektare, merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pengembangan bioetanol di Indonesia.

“Nanti, akan pakai jagung, pakai tebu, atau kita juga bisa pakai rumput laut. Banyak pilihan kita,” kata Luhut.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.

Pasal 1 Keppres Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya