BTN Pastikan Dana Investasi Nasabah Tak Hilang, Ini Penjelasannya
- VIVA/Andry Daud
Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan, tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengatakan, hal itu untuk menjawab tudingan para pendemo yang disuruh oleh oknum yang mengaku nasabah, pada aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024 kemarin.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeser pun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," kata Ramon dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.
Dia juga mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW, yang merupakan mantan karyawan BTN, untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
"BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan(LPS)," ujar Ramon.
Dia mengingatkan masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan di luar kewajaran tersebut. Sehingga karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional.
"BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudential banking dan good corporate governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagai informasi, kehadiran massa yang sempat berbuat anarkis dengan membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN serta melakukan intimidasi, telah mengganggu aktivitas nasabah dan karyawan. Hal itu diduga karena adanya misinformasi yang menyebutkan, bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.
Padahal faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.
Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
Seperti diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.