Besaran Dana Mengendap di Bank Pengaruhi Insentif dan Penilaian, Kemenkeu Ingatkan Pemda

[Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, dalam konferensi pers di di Desa Nglanggeran, Yogyakarta, Kamis, 2 Mei 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Yogyakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sempat menyinggung kembali soal dana pemerintah daerah yang mengendap di bank, dalam konferensi pers kinerja APBN per Maret 2023.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Menkeu mengatakan, dana pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp 180,96 triliun, naik dari posisi per Februari 2024 sebesar Rp 173,84 triliun, dan jauh lebih tinggi dari posisi Januari 2024 sebesar Rp 150,08 triliun.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, hal itu merupakan pengingat kepada para kepala daerah, untuk mempercepat pencairan dana desa demi menggerakkan perekonomian daerah.

IHSG Makin Gagah di Akhir Perdagangan, Naik 1,65 Persen Disusul ARA Saham MAYA hingga POLU

Menkeu Sri Mulyani Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kita selalu mengingatkan kepada daerah bagaimana kita ingin transfer ke daerah itu langsung untuk menggerakkan perekonomian daerah setempat," kata Luky di Desa Nglanggeran, Yogyakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

"Itu dalam rangka mengingatkan mereka bahwa masih ada dana sebesar ini di perbankan daerah," ujarnya.

Meski demikian, Luky mengakui bahwa untuk pencairan dana daerah di awal-awal tahun, memang tidak bisa langsung dilakukan seluruhnya. Namun, Dia mengingatkan angkanya saat ini terbilang tinggi jika hanya untuk mengendap di bank.

"Memang tidak mungkin semuanya, karena nol kan juga enggak mungkin. Tapi dengan angka sebesar itu, kita mendorong daerah untuk belanja lebih banyak lagi karena itu sebagai penggerak juga memberikan stimulus pada perekonomian daerah," ujar Luky.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Namun, Luky mengingatkan bahwa mekanisme belanja Pemda yang besar di awal atau front loading, sebetulnya menjadi bagian dari penilaian untuk pemberian insentif daerah yang berasal dari instrumen fiskal.

"Sudah (masuk) untuk penilaiannya itu di insentif fiskal, salah satunya adalah belanja daerah tersebut, kecepatan belanja daerah tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya