Besaran Dana Mengendap di Bank Pengaruhi Insentif dan Penilaian, Kemenkeu Ingatkan Pemda
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Yogyakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sempat menyinggung kembali soal dana pemerintah daerah yang mengendap di bank, dalam konferensi pers kinerja APBN per Maret 2023.
Menkeu mengatakan, dana pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp 180,96 triliun, naik dari posisi per Februari 2024 sebesar Rp 173,84 triliun, dan jauh lebih tinggi dari posisi Januari 2024 sebesar Rp 150,08 triliun.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, hal itu merupakan pengingat kepada para kepala daerah, untuk mempercepat pencairan dana desa demi menggerakkan perekonomian daerah.
"Kita selalu mengingatkan kepada daerah bagaimana kita ingin transfer ke daerah itu langsung untuk menggerakkan perekonomian daerah setempat," kata Luky di Desa Nglanggeran, Yogyakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
"Itu dalam rangka mengingatkan mereka bahwa masih ada dana sebesar ini di perbankan daerah," ujarnya.
Meski demikian, Luky mengakui bahwa untuk pencairan dana daerah di awal-awal tahun, memang tidak bisa langsung dilakukan seluruhnya. Namun, Dia mengingatkan angkanya saat ini terbilang tinggi jika hanya untuk mengendap di bank.
"Memang tidak mungkin semuanya, karena nol kan juga enggak mungkin. Tapi dengan angka sebesar itu, kita mendorong daerah untuk belanja lebih banyak lagi karena itu sebagai penggerak juga memberikan stimulus pada perekonomian daerah," ujar Luky.
Namun, Luky mengingatkan bahwa mekanisme belanja Pemda yang besar di awal atau front loading, sebetulnya menjadi bagian dari penilaian untuk pemberian insentif daerah yang berasal dari instrumen fiskal.
"Sudah (masuk) untuk penilaiannya itu di insentif fiskal, salah satunya adalah belanja daerah tersebut, kecepatan belanja daerah tersebut," ujarnya.