Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP Kesehatan, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Memperingati hari Buruh Sedunia 1 Mei 2024, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) mendorong pemerintah menunda pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
"Penundaan ini dimaksudkan agar pasal-pasal tembakau yang dinilai merugikan keberlangsungan pekerja tembakau, dapat dipisahkan dari RPP Kesehatan atau agar ditinjau kembali substansinya," kata Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.
Dia menegaskan, keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah, yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
FSP RTMM juga menegaskan kepada pemerintah untuk mengantisipasi draf RPP kesehatan, yang menghambat produksi, distribusi, maupun penjualan yang akan berdampak pada penurunan kesejahteraan dan pemutusan hubungan kerja.
"Selain itu, antisipasi kenaikan cukai di tahun 2025 sesuai realitas, situasi, dan kondisi dalam negeri dan ketenagakerjaan saat ini," ujarnya.
Terkait RPP Kesehatan, Sudarto mengaku RTMM masih belum mendapatkan draf terbaru berkaitan dengan pasal-pasal tembakau, bahkan belum dilibatkan sekalipun dalam proses perumusannya. Hingga saat ini, terdapat 147 ribu pekerja tembakau yang tergabung di RTMM dan akan terdampak apabila RPP Kesehatan disahkan.
"Untuk itu terkait RPP Kesehatan, kami khawatir karena RPP Kesehatan itu secara akses kesempatan itu nampak gelap. Dalam artian kami aksesnya tidak diberi ruang," kata Sudarto.
Dia menegaskan, RPP Kesehatan akan berdampak langsung pada penurunan proses produksi hingga ke daya beli. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang dapat menekan produksi. Padahal industri hasil tembakau (IHT) masih harus mengejar ketertinggalan setelah pandemi.
Karenanya, Sudarto menilai pengesahan RPP Kesehatan dengan pasal tembakau berpotensi mengancam keberlangsungan pekerja pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, keterlibatan berbagai pihak juga diperlukan untuk menampung aspirasi pekerja dalam RPP Kesehatan.
"Kami minta ikut dilibatkan karena isinya akan berdampak pada proses produksi dan proses penjualan," ujarnya.