Pemerintah Sudah Gelontokan Dana Desa Rp 609,68 Triliun Sejak 2015

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta, dalam diskusi yang digelar di kawasan Gunung Kidul, Yogyakarta, Kamis, 2 Mei 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Gunungkidul - Sepanjang 2015-2024 pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 609,68 triliun, kepada desa-desa di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Jokowi Wedangan Bareng Respati-Astrid, Fix Dukung Lawan PDIP di Pilwakot Solo!

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta, dalam diskusi yang digelar di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta.

"Sejak 2015-2024 tidak kurang dari Rp 609 triliun dana desa sudah mengalir ke desa-desa," kata Jaka di Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Sebut Tuntutan Massa Aksi 411 Tak Masuk Akal

Pengelolaan Dana Desa

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Sejak disalurkan pada 2015 silam, kala itu tiap desa mendapatkan sebesar Rp 280,3 juta. Total serapan di tahun tersebut mencapai 82,82 persen, dengan total kucuran dana hingga sebesar Rp 20,7 triliun.

Usai Ridwan Kamil, Akankah Pramono Anung Temui Jokowi Juga? Ini Jawabannya

Memasuki tahun 2023, angka tersebut melonjak drastis hingga Rp 70 triliun yang disalurkan kepada 74.954 desa. Dimana, tiap desa mendapatkan Rp 933,9 juta dengan serapan mencapai sebesar 99,8 persen.

Sementara di tahun 2024 ini, lanjut Jaka, pemerintah melalui Kemenkeu rencananya bakal menggelontorkan Rp 71 triliun dana desa, bagi 75.259 desa di 434 kabupaten/kota di Indonesia. "Di mana rencananya tiap-tiap desa itu akan mendapat sebesar Rp 943,34 juta," ujar Jaka.

Dia mengatakan, dana desa telah menjadi penopang utama Pendapatan Asli (PA) Desa. Dimana pada tahun 2024 ini, dana desa akan digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penanganan stunting.

"Sebesar 25 persen dana desa dapat digunakan untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan. Dan pemerintah bisa mengatur itu untuk mendukung program prioritas nasional," kata Jaka.

Di sisi lain, pemerintah juga dapat mengatur fungsi dana desa untuk operasional pemerintah desa. Di mana, pemerintah telah menetapkan besaran paling tinggi penggunaan dana desa untuk operasional pemerintah desa sebesar 3 persen.

"Kami juga ada program pendampingan BUMDes untuk ekonomi desa harapannya nanti semua desa tidak hanya bergantung ke dana desa," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya