Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Pesawat Sriwijaya Air. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Jakarta – Manajemen PT Sriwijaya Air buka suara, terkait pendiri Sriwijaya yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Sriwijaya Air Group memastikan kasus ini tidak mempengaruhi operasional Sriwijaya Air dan NAM Air. 

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Zaidan Ramli mengatakan Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya ditengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang. 

"Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini," kata Zaidan dalam keterangannya Rabu, 1 Mei 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Zaidan menyatakan, dari kasus ini pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pun dia menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air. 

VIVA Militer: Pasukan Komando Operasi Khusus TNI Bebaskan Sandera Sriwijaya Air

Photo :
  • Instagram/@marinir_tni_al
Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

"Sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari kebelakang, seperti yang kita ketahui bersama salah satu pendiri Sriwijaya Air tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah. Pada prinsipnya  kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," tegasnya.

Dia menyatakan, terseretnya Hendry Lie dipastikan tidak berpotensi menganggu layanan operasional pada penerbangan, dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,

"Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada," imbuhnya.

Sriwijaya Air (foto : Nur Terbit)

Photo :
  • vstory

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menampik kalau dua dari lima tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah adalah pendiri Sriwijaya Air. Mereka adalah Hendry Lie dan Fandy Lingga.

“Benar (keduanya Hendry Lie dan Fandy Lingga),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin, 29 April 2024.

Namun, sampai sekarang Hendry Lie belum ditahan. Pasalnya, saat dipanggil Jumat pekan lalu dirinya tak menghadiri panggilan. Kata dia, pihaknya belum menerima informasi kapan pemanggilan ulang Hendry Lie. 

“Kalau diperiksa pasti dirilis,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya