Demo Anarkis di Kantor Pusat BTN, Manajemen: Ganggu Operasional dan Layanan
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN, menyayangkan aksi demonstrasi di Kantor Pusat BTN yang dinilai mulai meresahkan.
Corporate Secretay BTN, Ramon Armando mengatakan, di hari kedua aksi demo yang mengatasnamakan Kelompok Anti Korupsi (KAK) itu, massa tidak hanya membakar ban tapi juga memaksa masuk ke dalam lobi utama Kantor Pusat BTN.
"Sehingga mengganggu operasional dan layanan perbankan BTN," kata Ramon dalam keterangannya, Selasa, 30 April 2024.
Dia mengatakan, aksi demonstran tersebut tidak hanya berusaha berusaha masuk ke Kantor Pusat BTN, namun juga melakukan tindakan dan ucapan yang provokatif serta intimidatif terhadap manajemen Bank BTN.
"Kami menghormati kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh para demonstran, namun kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang bersifat anarkis yang sangat mengganggu operasional dan kenyamanan nasabah,” ujarnya.
Ramon menjelaskan, pihaknya menampung dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran. Aksi yang diharapkan lebih ke arah aksi damai itu, sangat disayangkan ketika para demonstran bertindak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga mengganggu ketentraman.
Terkait dengan tuntutan yang dilayangkan oleh para demonstran, Ramon menegaskan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan ASW. Karenanya, Ramon pun mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, sehingga bisa diselesaikan secara hukum.
“Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi yang cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” kata Ramon.
Menurutnya, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya, sejak 6 Februari 2023. Hal itu terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.
Modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW, untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.
"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," ujar Ramon.
Dia menjelaskan, BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya, dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak mana pun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.