PNM Bakal Turunkan Bunga Pinjaman Meski BI Rate Naik, Ini Alasannya
- PNM
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan alias BI Rate sebesar 25 basis poin, ke level 6,25 persen. Suku bunga deposit facility juga naik 25 basis poin menjadi 5,5 persen, dan suku bunga lending facility naik 25 basis poin menjadi 7 persen.
Meski demikian, Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Arief Mulyadi mengaku, pihaknya belum berencana menaikkan suku bunga dasar kredit (SBDK), meskipun BI telah menaikkan BI 7 Days Reverse Repo Rate (BI-7 DRRR).
Bahkan, Arief mengatakan bahwa pihaknya justru bakal menurunkan siklus-siklus atas kredit, sesuai arahan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk alias BRI selaku holding perusahaan.
Arief mengaku, langkah tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi para penerima pembiayaan siklus atas, dengan menurunkan beban bunga bagi mereka.
"Jadi ada bentuk apresiasi dan motivasi buat mereka. Mereka sudah disiplin (membayar cicilan), mereka sudah bisa mengembangkan usahanya," kata Arief dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Dia menegaskan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya PNM, dalam menaikkan kelas para pelaku usaha yang menjadi nasabahnya. Sehingga, apabila usaha para nasabah itu makin maju, maka PNM pun baru berkenan untuk meningkatkan jumlah plafonnya.
"Karena kami enggak akan nambah plafon kalau usahanya enggak meningkat, atau kalau kebutuhan modal kerjanya enggak meningkat," ujar Arief.
"Maka kita beri apresiasi dengan penurunan bunga, dibandingkan teman-teman (siklus) yang masih di bawah," ujarnya.