Dirjen Bea Cukai Cek Gudang DHL, Begini Alur Penerimaan dan Pengiriman Ekspor-Impor

Dirjen Bea Cukai cek proses pengiriman dan penerimaan barang ekspor impor di DHL Soekarno-Hatta, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang – Dirjen Bea dan Cukai, Askolani bersama dengan jajaran terkait melakukan pengecekan penerimaan dan pengiriman barang baik impor atau ekspor di Perusahaan Jasa Titipan atau PJT, yakni DHL wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 29 April 2024.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam pengecekan itu, ia beserta jajaran melakukan tur untuk mengetahui proses ketika barang datang, mulai dari turun pesawat, pemeriksaan, hingga proses pengiriman kembali.

"Kita Lihat langsung proses mulai dari barang masuk ke pesawat turun ke bawah masuk convenyor dan di x-ray, lalu sesuai dengan dokumen dan pengamatan x-ray atau tidak," katanya.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto

Photo :
  • Bea Cukai

Lanjut dia, dalam proses itu nantinya terdapat dua jalur barang. Di mana, terdapat jalur hijau yang mana barang tersebut sesuai dengan dokumennya. Namun, bila barang masuk jalur merah, maka harus dilakukan pengecekan ulang mulai dari barang, dokumen dan nilainya.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

"Jalur hijau dalam hitungan jam bisa dikirim ke konsumen, kalau jalur merah berarti harus kita cek ulang, apakah yang di dokumen sesuai dengan isinya, harganya cocok atau tidak yang kami terima dengan harga akses internasional dan sejenisnya," ujarnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terkait dengan  barang yang masuk daftar larangan atau pembatasan. Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan terkait dengan pembatasan, dengan tujuan meningkatkan perekonomian UMKM dalam negeri.

Logo DHL Express

Photo :
  • Istimewa

"Kita juga cek, apakah barang itu kena larangan pembatasan oleh Kemendag yang sudah diatur soal barang mana yang boleh masuk ke Indonesia. Di mana, dalam aturan bahwa barang kiriman yang boleh masuk minimal harganya US$100, tahun lalu di bawah US$3 boleh masuk, sekarang tidak. Hal ini untuk kendalikan barang masuk ke domestik, untuk dukung industri kita, untuk UMKM kita," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya