Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea masuk yang ditagihkan terhadap pengiriman sepatu impor senilai Rp10 juta yang marak dibicarakan belakangan telah dibayar oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, bukan oleh Radhika Althaf (sebagai pemilik sepatu),” kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Minggu.

Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Photo :
  • Tiktok

Dia menjelaskan akar masalah kasus tersebut adalah perbedaan nilai sepatu yang diberitahukan oleh DHL yang lebih rendah dari harga seharusnya. Bea Cukai kemudian melakukan koreksi penghitungan bea masuk yang berujung menimbulkan pembayaran denda.

Namun, pembayaran denda dilakukan oleh DHL sebagai PJT, dan kasus saat ini sudah diselesaikan.

“Masalah saat ini sudah selesai. Sepatu sudah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan sudah diselesaikan,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, seorang warganet bernama Adhika Althaf mengaku menerima tagihan bea masuk senilai Rp31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp10 juta.

Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean senilai 35,37 dolar AS atau Rp562.736.

Sri Mulyani Tugasi Wamenkeu Anggito Kejar Pajak Underground Economy

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp8,81 juta.

Untuk itu, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi. Adapun detail bea masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri dari bea masuk 30 persen senilai Rp2,64 juta, PPN 11 persen senilai Rp1,26 juta, PPh impor 20 persen senilai Rp2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp24,73 juta, dengan total tagihan Rp30,92 juta.

Curhat Sri Mulyani ke DPR: Jadi Menteri Keuangan Tidak Enak

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 April 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Guna menghindari risiko terkena sanksi administrasi, Bea Cukai menyarankan masyarakat yang ingin belanja daring untuk barang impor agar menyampaikan dokumen pendukung secara rinci kepada jasa ekspedisi.

Sri Mulyani Akui 2024 Jadi Tahun Berat Capai Target Penerimaan Pajak

Dokumen mencakup jenis barang, harga barang, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada POS atau ekspedisi yang digunakan untuk menangani barang kiriman tersebut.

Brand sepatu lokal Aerostreet berkolaborasi dengan Wonderful Indonesia

Sepatu Kolaborasi Aerostreet X Wonderful Indonesia Didukung Shopee, Penjualan Sepatu Terbanyak dalam 10 Menit

Ini adalah bukti nyata potensi brand lokal untuk bersaing secara global. Dalam 10 menit saja, perputaran ekonominya mencapai Rp 4 miliar.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024