Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea masuk yang ditagihkan terhadap pengiriman sepatu impor senilai Rp10 juta yang marak dibicarakan belakangan telah dibayar oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, bukan oleh Radhika Althaf (sebagai pemilik sepatu),” kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Minggu.

Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Photo :
  • Tiktok
Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Dia menjelaskan akar masalah kasus tersebut adalah perbedaan nilai sepatu yang diberitahukan oleh DHL yang lebih rendah dari harga seharusnya. Bea Cukai kemudian melakukan koreksi penghitungan bea masuk yang berujung menimbulkan pembayaran denda.

Namun, pembayaran denda dilakukan oleh DHL sebagai PJT, dan kasus saat ini sudah diselesaikan.

Ingin Mesin Cuci Anda Bertahan Lama? Ini 8 Hal yang Tidak Boleh Dimasukkan ke Mesin Cuci

“Masalah saat ini sudah selesai. Sepatu sudah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan sudah diselesaikan,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, seorang warganet bernama Adhika Althaf mengaku menerima tagihan bea masuk senilai Rp31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp10 juta.

Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean senilai 35,37 dolar AS atau Rp562.736.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp8,81 juta.

Untuk itu, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi. Adapun detail bea masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri dari bea masuk 30 persen senilai Rp2,64 juta, PPN 11 persen senilai Rp1,26 juta, PPh impor 20 persen senilai Rp2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp24,73 juta, dengan total tagihan Rp30,92 juta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi April 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 April 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Guna menghindari risiko terkena sanksi administrasi, Bea Cukai menyarankan masyarakat yang ingin belanja daring untuk barang impor agar menyampaikan dokumen pendukung secara rinci kepada jasa ekspedisi.

Dokumen mencakup jenis barang, harga barang, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada POS atau ekspedisi yang digunakan untuk menangani barang kiriman tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya