Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFITony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026. Kerja sama ini berkaitan dengan kenaikan upah hingga manfaat bagi karyawan. 

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang hadir menyampaikan apresiasinya kepada Freeport Indonesia yang telah menyelesaikan PKB ini. Menurutnya, kerja sama ini bisa dijadikan contoh untuk perusahaan lainnya.

“Saya turut bangga, bahagia dan apresiasi yang tinggi terhadap PT Freeport Indonesia dan tim perunding yang telah menyelesaikan PKB ini. Saya kira ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain dalam membangun engagement antara manajemen dengan serikat," kata Ida dikutip dalam keterangan resmi, Jumat, 26 April 2024. 

Riset INDEF: Indonesia Punya Momentum Strategis untuk Jadi Pemain Global dalam Hilirisasi Tembaga

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas bersama Menaker Ida Fauziyah dan serikat pekerja.

Photo :
  • Dok. Freeport Indonesia

Ida mengatakan, momentum ini menjadi simbol telah tercapainya musyawarah dengan prinsip win-win solution antara pengusaha dan pekerja, dalam membangun iklim hubungan industrial yang harmonis, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.

INDEF: Ekosistem Hilirisasi Tembaga Indonesia Menunjukkan Perkembangan Positif dan Punya Nilai Strategi yang Signifikan

Dia juga mengingatkan bahwa kesepakatan yang telah dicapai untuk dapat segera disosialisasikan dan dijalankan bersama dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas mengapresiasi ketiga serikat yang berhasil menyelesaikan proses verifikasi dan penyusunan tata tertib secara efektif. Ia juga mengapresiasi Tim Perunding Serikat & Manajemen yang berhasil mencapai kesepakatan secara utuh pada 31 Maret 2024, setelah berunding selama 35 hari sejak dimulai pada tanggal 26 Februari 2024 di Jakarta. 

“Kesepakatan PKB ke-23 Tahun 2024-2026 yang berlaku sejak 1 April 2024 menghasilkan berbagai hal positif seperti kenaikan upah dan peningkatan manfaat bagi karyawan,” kata Tony.

Tony mengatakan, kesepakatan yang baik ini akan mendorong tercapainya tujuan bersama. Yakni operasional berjalan lancar, yang berdampak pada keberlanjutan usaha perusahaan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara.

“Bagi manajemen PTFI, serikat pekerja bukanlah hanya mitra, tetapi adalah bagian dari keluarga yang harus saling menjaga dan melindungi. Bersama-sama dalam perjalanan keluarga besar Freeport Indonesia,” ujarnya.

Adapun penandatanganan PKB-PHI 2024-2026 adalah puncak dari perundingan yang sejak pertengahan 2023 telah dimulai dengan tahap verifikasi keanggotaan serikat pekerja untuk memastikan keberagaman representasi dan jumlah anggota tim-tim perunding. Kemudian diikuti pertemuan-pertemuan penyusunan tata tertib perundingan sebagai landasan proses negosiasi berikutnya, yang intens dilaksanakan dalam kurun Februari-Maret 2024 di Jakarta.

Secara garis besar, PKB-PHI PTFI 2024-2026 yang disepakati mencakup syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta skema baru upah dan tunjangan bagi pekerja pratama.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang senantiasa memberikan dukungan. Sejak Juli 2023 perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika memberikan pembekalan materi kepada seluruh Tim Perunding,” terangnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024