Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Warganet Heboh di Media Sosial

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024, tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development) atau Tim Nasional OECD. 

Adapun penunjukan ini menindaklanjuti intensi Pemerintah Indonesia karena dewan OECD telah memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024. OECD kemudian telah menyusun dan membahas peta jalan aksesi keanggotaan Indonesia yang telah disepakati oleh Dewan OECD pada 29 Maret 2024.

Pemerintah Tegaskan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 Sesuai Undang-undang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Photo :
  • Kemenko Perekonomian

"Proses aksesi Indonesia adalah peristiwa penting bagi anggota dan mitra OECD. Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang diundang untuk membuka diskusi aksesi OECD dan ekonomi terbesar di kawasan dengan pertumbuhan tercepat di dunia, Indonesia bertekad untuk memperdalam integrasi dan membuka jalan transformatif menuju pertumbuhan dan ketahanan untuk seluruhnya,” kata Airlangga dalam keterangannya Jumat, 26 April 2024. 

Profil Jusuf Kalla, Mantan Wakil Presiden yang Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum PMI Periode 2024-2029

Airlangga menjelaskan, Tim Nasional OECD memiliki empat tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. 

Untuk pelaksanaan tugas selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Menko Airlangga akan dibantu oleh dua Wakil Ketua, yakni Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya