Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Kementerian Perdagangan mengungkapkan, utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng akan dibayarkan ke para pengusaha di sektor tersebut pada Mei 2024. Pembayaran rafaksi itu sebelumnya dirargetkan dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan.

“Iya, mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan, ya,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim setelah menghadiri Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

Menanggapi pernyataan Isy, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan pemerintah menjalankan komitmennya untuk membayar rafaksi. Terlebih, karena pihak pengusaha ritel sudah menunggu hingga dua tahun untuk pembayaran rafaksi.
 

Minyak Goreng Subsidi Langka di Makassar, Sulawesi Selatan

Photo :
  • Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

“Kami berharap segera konkret saja dan tentu berharap juga tidak sampai pada pergantian pemerintahan,” ujar Roy ditempat yang sama.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya pun menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran rafaksi kepada para pedagang. Sehingga perputaran ekonomi pun bisa terkaselerasi.

Chairman Aprindo Roy N Mandey.

Photo :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” ujar Luhut beberapa waktu lalu

Diseruduk Sapi hingga Tubuh Melepuh Ketumpahan Air panas, Willie Salim Siap Bantu Pedagang Pentol

Perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar harus dibayarkan oleh pemerintah kepada para pengusaha. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional. (Ant)

Polemik Merek Kaso dan KasoMAX, Pengusaha Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024