Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson
- Dok: JLM Auto Indonesia
Aceh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Provinsi Aceh mengamankan sejumlah barang impor ilegal dan juga sparepart (onderdil) kendaraan bermotor merk Harley Davidson dalam kondisi bekas serta barang lainnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kuala Langsa, Sulaiman mengatakan, barang ilegal tersebut ditemukan di salah satu gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan itu juga berkat bantuan Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) saat melakukan operasi bersama.
"Operasi dilakukan di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dan sejumlah barang hasil penindakan yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal," kata Sulaiman dalam keterangannya, Kamis, 25 April 2024.
Adapun barang ilegal lainnya yang diamankan dua unit mesin kendaraan bermotor merk Yamaha kondisi bekas, satu karton sparepart kendaraan bermotor merk Triumph kondisi bekas.
Lalu ada lima karton sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson kondisi bekas dan tiga karung balpres berisi pakaian bekas serta satu unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut hingga teh hijau dari Thailand.
"Kami apresiasi seluruh petugas yang telah berhasil dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari masuknya barang impor ilegal ini," kata Sulaiman.
Ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap berkomitmen untuk menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian negara.
"Barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut," katanya.