Berencana Kuasi Reorganisasi, BUMI Bakal Gelar RUPST dan RUPSLB

Kegiatan penambangan Bumi Resources.
Sumber :
  • Dokumentasi Bumi Resources.

Jakarta – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berencana melakukan kuasi reorganisasi perseroan. Kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi untuk melakukan upaya restrukturisasi ekuitas dengan mengeliminasi saldo laba negatif.

Eks Dewan Pakar TKN Prabowo Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Antam, Simak Sosoknya

Terkait hal tersebut, pihak manajemen BUMI pun bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Berdasarkan keterbukaan Informasi, RUPST dan RUPSLB yang bakal dilaksanakan BUMI rencananya akan digelar di Jakarta, pada Kamis, 30 Mei 2024 mendatang.

IHSG Menguat pada Sesi I, Sederet Saham Berhasil Kinclong

"Perseroan bermaksud untuk melakukan Rencana Kuasi Reorganisasi dengan menggunakan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023," kata manajemen BUMI dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa, 23 April 2024.

Kegiatan kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk.

Photo :
  • Bumi Resources
BCA Segera Bagikan Dividen Interim kepada Investor, Siapkan Dana Lebih dari Rp 6 Triliun 

Sementara tempat penyelenggaraan serta mata acara rapat, rencananya akan disampaikan melalui pemanggilan rapat yang akan diumumkan pada Rabu, 8 Mei 2024, melalui situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web perseroan (https://www.bumiresources.com/id).

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat tersebut, adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada Selasa, 7 Mei 2024, pada pukul 16.00 WIB.

"Atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada hari Selasa, 7 Mei 2024," ujar manajemen BUMI.

Setiap usulan mata acara dari pemegang saham dapat dimasukkan dalam mata acara rapat, jika usulan tersebut memenuhi persyaratan.

Hal itu sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya