Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
- Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan dan gugatan yang diajukan dalam sengketa Pilpres 2024, baik oleh kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan dan menghormati putusan MK, yang menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies-Muhaimin dan Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud.
Selain itu, Arsjad memastikan bahwa Kadin Indonesia juga menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, yang menetapkan kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 dalam Pemilu Presiden 2024.
"Kadin Indonesia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut guna mendukung stabilitas politik yang esensial bagi pertumbuhan ekonomi dan dinamika dunia usaha," kata Arsjad dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.
Arsjad menjelaskan, pihaknya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dapat bersatu dan bergotong royong dalam membangun Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Dia memastikan, Kadin Indonesia akan senantiasa fokus dalam mengembangkan ekosistem ekonomi, yang mendukung pertumbuhan dan inovasi bisnis lintas sektor.
"Sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, Kadin Indonesia bertujuan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045," ujar Arsjad.
Karenanya, sebagai organisasi perwakilan dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, Arsjad mengatakan bahwa Kadin Indonesia mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kadin Indonesia meyakini bahwa penetapan resmi dari KPU dan putusan MK yang telah diumumkan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha yang berdampak pada kemajuan ekonomi," ujarnya.