Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global
- Dokumentasi OJK.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum. Pada aturan itu memuat empat topik, salah satunya mengenai penetapan status dan tindakan pengawasan bank.
Aturan ini tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.
"Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya Senin, 22 April 2024.
Adapun pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu. Pertama, pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik, kedua penetapan status dan tindakan pengawasan bank.
Ketiga rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan keempat pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
"POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan," jelasnya.
Dian berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikanlebih cepat.
“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.
POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.