Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa risiko yang dihadapi industri perbankan nasional akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS) beberapa waktu ini masih dapat dimitigasi dengan baik. Hal ini diperoleh melalui hasil uji ketahanan atau stress test yang dilakukan oleh OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah saat ini relatif tidak signifikan berpengaruh langsung terhadap permodalan bank. Adapun di pasar spot, rupiah ditutup melemah sebesar 0,50 persen atau 81 poin di level Rp 16.260 per dolar AS. 

"Berdasarkan hasil uji ketahanan (stress test) yang dilakukan OJK, pelemahan nilai tukar rupiah saat ini relatif tidak signifikan berpengaruh langsung terhadap permodalan bank. Mengingat posisi devisa neto (PDN) perbankan Indonesia yang masih jauh di bawah threshold dan secara umum dalam posisi PDN long (aset valas lebih besar dari kewajiban valas)," kata Dian dalam keterangannya, Jumat, 19 April 2024. 

Pekerja menunjukkan uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dia menuturkan, bantalan permodalan perbankan yang cukup besar (CAR yang tinggi) diyakini mampu menyerap fluktuasi nilai tukar rupiah maupun suku bunga yang masih tertahan relatif tinggi.

Sedangkan porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk valuta asing saat ini sekitar 15 persen dari total DPK Perbankan. Sampai akhir Maret 2024, DPK valas masih tumbuh cukup baik secara tahunan year on year (yoy) maupun dibandingkan dengan awal tahun 2024 (ytd).

Menurutnya, pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi saat ini juga dapat memberikan efek positif terhadap ekspor komoditas, dan turunannya yang diharapkan dapat mengimbangi penarikan dana non-residen. Serta mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam proses produksinya.

"OJK melakukan uji ketahanan (stress test) secara rutin terhadap perbankan dengan menggunakan beberapa variabel skenario makroekonomi dan mempertimbangkan faktor risiko utama yaitu risiko kredit dan risiko pasar," jelasnya. 

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Dia menegaskan, OJK pun senantiasa melakukan pengawasan secara optimal untuk memastikan bahwa berbagai risiko akibat pelemahan nilai tukar maupun suku bunga yang relatif tinggi terhadap masing-masing bank termitigasi dengan baik.

OJK juga meminta bank untuk selalu melakukan pemantauan terkait potensi dampak transmisi dari perkembangan perekonomian global dan domestik terhadap kondisi bank dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

"Koordinasi dengan Anggota KSSK juga terus dilakukan disertai komitmen untuk terus mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu," jelasnya.

BI Governor: Rupiah Weakens by 0.84 Percent in November 2024
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)

Rupiah Melemah Dipicu Kekhawatiran Perang di Ukraina dan Timur Tengah

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada perdagangan Senin, 25 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024