Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor, saat ini sedang direvisi. Sebab, kebijakan ini sebelumnya menuai kritik dari para pengusaha.
Hal ini disampaikan Airlangga saat sambutan di acara Pengukuhan Pengurus DPP Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
"Kalau negluhnya ketua umum Hippindo terkait Permendag 36, ini enggak jujur aja di sini. Permendag 36 sudah kita rapatkan dan itu akan direvisi," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian Kamis, 18 April 2024.
"Untuk barang-barang PMI maupun personal belonging tidak diatur. Jadi itu nanti adalah risiko dari adjustment dari Bea Cukai," sambungnya.
Airlangga menuturkan, untuk Persetujuan Teknis (Pertek) terkait regulasi tersebut yang sudah ada akan tetap berjalan. Sedangkan yang belum ada akan diberikan waktu untuk pelaksanaannya.
"Itu saja, tapi saya mendukung untuk belanja di dalam negeri. Belanja produk dalam negeri kalau masalah branding itu namanya branding, jadi ada branding Indonesia tapi flavour-nya asing, itu boleh-boleh saja itu namanya marketing gimmick," jelasnya.
Kendati demikian, Airlangga berharap bahwa aktivitas impor dalam situasi seperti sekarang bukanlah impor produk-produk konsumtif.