Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

Bea Cukai beri kemudahan pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia
Sumber :
  • Bea Cukai

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait pada Selasa, 16 April 2024.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Adapun pada rapat ini dibahas mengenai pembatasan barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk barang bawaan para WNI yang baru pulang dari luar negeri.

"Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No. 36/2023 jo. 03/2024," kata Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya Rabu, 17 April 2024. 

Tindak Tegas Barang Impor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Pemusnahan

Haryo menjelaskan, dari hasil rapat yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ini sudah didapatkan keputusan di antaranya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Photo :
  • istimewa
Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

1. Terkait dengan Barang Kiriman PMI disepakati bahwa pengaturan barang kiriman PMI sebagai berikut: 

- Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan. Sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024).

- Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).

- Pemerintah akan segera melakukan revisi/perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag, yaitu Lampiran III Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang

Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023:

- PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

- Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor 

- Barang kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak US$1,500 per tahun).

- Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari US$500 atau lebih dari US$1,500 untuk PMI tercatat). Maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

- Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

2. Selain Barang Kiriman PMI juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan Zulhas

Photo :
  • ist

3. Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022. 

4. Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," tegas Haryo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya