Jokowi Keluarkan Keppres Keanggota Satgas Anti Pencucian Uang, Ini Keuntungannya Bagi RI
- Biro Setpres
Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF). Hal tersebut diketahui untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno FATF yang menerima Indonesia sebagai anggota ke-40.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Jakarta, Senin. 8 April 2024 mengungkapkan, dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global untuk turut memerangi beragam kejahatan keuangan global.
“Yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” kata Ivan.
Dia menjelaskan dengan RI menjadi anggota FATF memberikan sejumlah manfaat, seperti meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap integritas sistem keuangan Indonesia. Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan menjadi daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
Ivan menuturkan, keanggotaan tersebut juga dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkapkan kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun proliferasi senjata pemusnah massal.
Ia menyatakan bahwa ketiga tindak pidana tersebut telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, sehingga kerja sama global sangat diperlukan. Pihaknya pun telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan pencucian uang global, seperti judi daring, perdagangan orang, dan Business Email Compromise (BEC), dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain.
Selain itu, dengan bergabung menjadi anggota FATF, pemerintah Indonesia dapat berkontribusi terhadap perumusan kebijakan strategis global terkait ketiga tindak pidana tersebut berdasarkan perspektif dan kepentingan nasional.
Indonesia juga dapat berbagi pengalaman dan best practices dengan negara-negara lain dalam berbagai forum FATF mengenai upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ivan menuturkan bahwa dengan resmi berlakunya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, Indonesia dapat mulai secara aktif mengikuti beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF.
“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” ujarnya.