Gaji-THR Karyawan PTDI Telat Dibayar, Wamen BUMN Buka Suara
- Dok. Pertamina
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko memberikan penjelasan soal keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) PTDI.
Dia mengatakan, alasan keterlambatan pemberian gaji dan THR itu disebabkan adanya ketidakcocokan penerimaan dan pengeluaran kas (cashmismatch).
"Ada (cash) mismatch antara kontrak dan cashflow mereka (PTDI)," kata Kartika, dikutip Sabtu, 6 April 2024.
Dia menambahkan, keterlambatan yang mengakibatkan cash mismatch itu disebabkan adanya permasalahan pada proyek yang digarap PTDI, sehingga berdampak pada keuangan perusahaan.
Meski demikian, Tiko memastikan bahwa saat ini PTDI telah melakukan pembayaran THR dan gaji karyawan sehingga permasalahan yang terjadi sebelumnya telah terselesaikan.
Sebelumnya manajemen PTDI menegaskan, pembayaran THR Idul Fitri 1445 H untuk karyawan yang sebelumnya sempat ramai, telah selesai pada hari Rabu, 3 April 2024.
Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimaldi mengatakan, setelah ramai soal THR dan gaji karyawan PTDI bulan Maret 2024, Direktur Utama PTDI, Gita Amperiawan, mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan pada Selasa, 2 April 2024.
Gemma memastikan, pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Isinya menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara untuk gaji karyawan bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma memastikan bahwa hal itu juga akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 berakhir.