Kapal Penyeberangan Tak Boleh Asal Angkut Kendaraan Listrik, Begini Aturannya
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Jakarta – Semakin populernya penggunaan kendaraan listrik terus menjadi perhatian Pemerintah. Salah satunya mengenai tata cara pengangkutannya ketika menggunakan kapal penyeberangan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan. Hal ini dilakukan agar pengangkutan dapat aman, lancar, tertib dan teratur sehingga risiko yang tidak diinginkan dapat dicegah.
Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Kemenhub Lilik Handoyo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
"Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," kata Lilik, di Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Lilik menyampaikan adanya aturan tersebut bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur. Sehingga risiko dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan.
“Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik, distribusi dan transportasi kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan,” ujar Lilik.
Dia menjabarkan dalam surat edaran disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area yang diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal sehingga mudah dilakukan pengawasan.
Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60. Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan.
"Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup," jelas Lilik.
Ia menambahkan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.
"Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar," ucap Lilik.
Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.
Surat edaran ini, lanjut Lilik, berlaku sejak tanggal 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Lilik berharap dengan adanya aturan tersebut seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan.
"Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," kata Lilik. (Ant)