Gratis! Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Beroperasi Fungsional Mulai 5 April

Jalan tol Bangkinang-XIII Koto Kampar [dok. Humas PT Hutama Karya]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) akan kembali mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar sepanjang 24,7 Km, mulai tanggal 5-16 April 2024.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya guna mendukung pemerintah, dalam menyukseskan arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

"Jalan tol ini dapat memangkas waktu tempuh dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya, dari semula 3 jam menjadi 1-1,5 jam saja," kata Adjib dalam keterangannya, Kamis, 4 April 2024.

3 Ruas Jasa Marga Ini akan Dibuka Fungsional pada Periode Libur Nataru

Gedung PT Hutama Karya

Photo :
  • Istimewa

Dia menjelaskan, operasi fungsional untuk Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar ini hanya akan berlaku pada pukul 08.00-17.00 WIB setiap hari, dan tidak dikenakan tarif alias gratis.

Beda Pandangan Emil Dardak, Lukman dan Gus Hans soal Pemanfaatan Tol di Jawa Timur

"Hal ini berbeda dengan operasional Tol Indrapura-Kisaran yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dibuka secara fungsional," ujar Adjib.

Lebih lanjut, Adjib menjelaskan bahwa jalan tol ini juga telah dioperasikan secara fungsional pada momen Libur Nataru 2023/2024 kemarin, dan telah dilalui sebanyak 12.000 kendaraan.

Ruas ini merupakan lanjutan dari Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang sudah beroperasi terlebih dahulu sejak Desember 2022, dan telah diterapkan tarif pada 25 Desember 2022 lalu.

"Untuk pengguna jalan tol yang melintas dari arah Pekanbaru maupun sebaliknya, tetap dikenakan tarif pada Tol Pekanbaru-Bangkinang. Sehingga kami menghimbau para pemudik untuk mengetahui tarif jalan tol dan mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melintas," ujarnya.

Senada, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Al Hakim mengimbau, agar seluruh pengguna jalan berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Utamanya dengan melajukan kendaraan dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

"Serta memantau seluruh informasi mudik di Trans Sumatera pada akun media sosial @HutamaKaryaTollRoad," ujarnya.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024