OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah. Pencabutan itu dilakukan sebagai tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan. 

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu mengatakan pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

"OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kristrianti dalam keterangannya, Kamis, 4 April 2024.

Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

Kristrianti menuturkan, pada 19 September 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.

OJK Orders Banks to Block 10,000 Gambling-Linked Accounts

Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Hal ini termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

"Namun demikian, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut kata Kristrianti, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. 

Sehingga dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya