Inklusi Asuransi RI Masih Tumbuh Rendah, MSIG Life Gandeng Bank Sinarmas Bidik Usia Produktif
- freepik
Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) menyebut, inklusi asuransi Indonesia hanya tumbuh sekitar 4,8 persen dalam 11 tahun terakhir. Meskipun pendapatan per kapita di Indonesia meningkat 5,05 persen pada tahun 2023.
Chief Executive Officer dan Presiden Direktur MSIG Life, Wianto Chen mengatakan, usia produktif saat ini masih rentan terhadap risiko karena kurangnya perlindungan finansial. Sehingga diperlukan perlindungan untuk menjaga ketahanan finansial mereka.
"Meskipun pendapatan per kapita di Indonesia meningkat 5,05 persen pada tahun 2023, inklusi asuransi hanya tumbuh sekitar 4,8 persen dalam 11 tahun terakhir menurut survei OJK," kata Wianto dalam keterangannya Kamis, 4 April 2024.
Sehingga dengan itu, MSIG Life bersama PT Bank Sinarmas Tbk, memperkenalkan Smile Flexilink, produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) premi reguler yang didistribusikan melalui Bank Sinarmas.
Dia mengatakan, produk inovatif ini menyasar segmen usia produktif dan yang memiliki pemahaman finansial yang baik. Smile Flexilink memberikan fleksibilitas berupa pilihan masa asuransi, ragam asuransi tambahan, hingga pilihan mata uang investasi.
Adapun manfaat yang diberikan juga optimal yaitu uang pertanggungan hingga 300 persen, bonus loyalitas hingga 30 persen per tahun dari premi pokok tahun pertama, serta jaminan polis tetap berlaku atau No Lapse Guarantee selama 15 tahun pertama, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.Â
"Smile Optima Flexilink hadir sebagai wujud dari strategi ini, membantu nasabah dalam menjaga ketahanan aset mereka terhadap risiko hidup dan inflasi, sehingga mereka dapat lebih fokus mencapai impian mereka dan melindungi langkah menuju kebebasan finansial," terangnya.
Dia menjelaskan, Smile Flexilink memiliki 6 keunggulan yang fleksibel dan memberikan manfaat optimal. Dengan fitur fleksibel, produk ini menawarkan pilihan masa asuransi antara 65, 80, dan 99 tahun, serta berbagai pilihan asuransi tambahan mulai dari perlindungan biaya perawatan kesehatan hingga pembebasan premi ketika terjadi risiko kesehatan, dan juga pilihan investasi dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS.Â
"Produk ini juga telah sepenuhnya mengimplementasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang mengatur praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset," ujarnya.