Laporan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Dilaporkan dalam 5 Hari

Ilustrasi pergerakan saham
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai pelaporan kepemilikan saham. Melalui aturan ini kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham, menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja. 

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024, tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. 

"Di mana laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham, menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya Kamis, 4 April 2024.

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ilustrasi trading saham

Photo :
  • vstory

Aman menuturkan, penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Anak Usaha Pelindo Tebar Dividen Interim Rp 44,4 Miliar, Simak Jadwal Lengkapnya!

Selain itu jelas Aman, penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan. Sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham.

Aman berharap dengan diterbitkannya POJK ini dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu.

Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain," jelasnya.

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Dia menegaskan, POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024. Serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Alat berat di area operasi PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Bos Amman Gelontorkan Rp 13,58 Miliar Borong Saham AMMN di Harga Bawah

Presiden Direktur PT Amman Mineral Internasional (AMMN), Alexander Ramlie, memborong 1.410.000 saham perseroan dengan nilai mencapai Rp 13,58 miliar.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024