Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi
- Bea Cukai
Jakarta – Penerapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi setiap tahunnya, memicu berbagai polemik baru. Salah satunya yaitu perpindahan konsumsi ke rokok murah hingga rokok ilegal.
Tidak hanya itu, besaran kenaikan tarif CHT yang berlebihan secara terus-menerus juga dinilai menjadi penyebab merosotnya realisasi penerimaan negara dari CHT hingga 2,35 persen (yoy), atau senilai Rp 213,48 triliun pada tahun 2023.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Misbakhun menjelaskan, penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak lepas dari pengaruh kenaikan harga rokok, akibat dorongan tarif cukai yang kenaikannya jauh lebih tinggi dari angka inflasi nasional serta pendapatan konsumen.
"Hal tersebut pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, sehingga rokok ilegal semakin menjamur dan akhirnya menurunkan produksi rokok," kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa, 2 April 2024.
Dia mengatakan, peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat. Justru, konsumen cenderung mencari produk yang harganya memenuhi kemampuan membelinya.
Karenanya, setiap kenaikan tarif cukai perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan yang semakin ketat, terhadap sejumlah perusahaan rokok ilegal. Sebab, penurunan volume produksi rokok karena merebaknya rokok ilegal tentu merugikan negara.
"Kenaikan cukai secara terus-menerus akan berdampak pada peningkatan peredaran rokok ilegal, dan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang terbukti melalui penurunan jumlah pabrikan rokok terutama Golongan 1. Karena Golongan 1 memiliki tingkat sensitivitas terbesar apabila terjadi perubahan harga," ujarnyaÂ
Senada, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Realisasi penerimaan cukai rokok menurutnya justru berkurang, sementara angka prevalensi perokok tak kunjung turun. Kebijakan kenaikan CHT di tahun 2023-2024 juga dinilai tidak mampu membendung maraknya perpindahan konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal.
"Permasalahannya, kalau rokok ilegal dengan harga Rp 15 ribu itu semuanya masuk ke perusahaan. Sedangkan rokok legal yang masuk ke perusahaan hanya 25 persen, selebihnya masuk ke negara berupa cukai," kata Adik.
"Berarti apabila rokok legal dengan harga Rp 35 ribu, maka hanya sekitar Rp 8-9 ribu yang masuk ke perusahaan untuk biaya produksi, karyawan, dan keuntungan. Ya, pasti kalah kalau (yang legal) mau melawan yang ilegal," ujarnya.