OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal hingga 28 Maret 2024
- Antara/HO-kapersky
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.559 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejak 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal. Penghentian ini terdiri dari investasi ilegal hingga pinjol ilegal.
"Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal," kata Friderica dalam konferensi pers, Selasa, 2 April 2024.
Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan OJK bersama Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.Â
Kiki melanjutkan, hingga 28 Maret 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.249 pengaduan. Hal ini meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan.
Kiki mengatakan, dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari hingg 28 Maret 2024, OJK telah memberikan sanksi sebagai 29 Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK, Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.Â
"Selain itu, sejak Januari sampai dengan  28 Maret 2024, terdapat 50 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 172 pengaduan dengan total sebesar Rp 63.005.792.098," jelasnya.