Geger Kasus Korupsi Bikin Rugi Rp 271 Triliun, Begini Kata Dirut PT Timah
- VIVA/Andry Daud
Jakarta – Kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 diperkirakan menyebabkan kerugian mencapai angka Rp 271 triliun.
Angka sebesar itu merupakan hasil perhitungan dari Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang mencakup kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal menyatakan, pihaknya enggan menilai soal angka potensi kerugian tersebut. Menurutnya, perhitungan itu hanya bisa diberikan kepada ahli lingkungan.
"Kalau itu kan ranah ahli lingkungan ya, kita tak bisa mengartikan atau meng-counter atau apapun karena itu diumumkan tenaga ahli, ahli di bidangnya lah. Kami kan bukan ahli di bidangnya," kata Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024.
Dia mengaku bahwa pihaknya juga melakukan perhitungan secara internal, terkait kerugian yang terjadi dari kasus ini sembari mendalami kontrak-kontrak kerja sama yang sudah ada.
"Itu kita investigasi juga ke dalam, seperti apa yang terjadi selama lima tahun lalu. Kita dalami. Kita investigasi internal, termasuk kontrak-kontrak dan kerja sama yang udah ada," ujar Ahmad.
Dia menambahkan, terkait dugaan tambang ilegal yang terjadi di IUP PT Timah, menurutnya hal itu memang terjadi dalam beberapa praktik.
"Timah kan enggak ada yang ilegal, cuma dasarnya, pengambilannya, cara ngambilnya, mungkin ada yang ilegal. Timah ya timah," kata Ahmad.
Menurutnya, praktik penambangan ilegal sendiri bukan cuma terjadi di dalam IUP PT Timah saja. Melainkan juga ada beberapa di luar IUP, bahkan ada yang terjadi di kawasan terlarang.
"Sebagian di areal PT Timah, sebagian di luar PT Timah juga. Atau mungkin kawasan terlarang kayak kawasan hutan," ujarnya.
Diketahui, kasus yang turut menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim itu, menyebabkan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.
Hal itu sebagai imbas dari dugaan korupsi yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.