OJK Minta Perbankan Waspadai Risiko Likuiditas hingga Kredit

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti perbankan untuk mewaspadai sentimen suku bunga global yang masih tinggi, hingga adanya potensi peningkatan risiko kredit pasca-berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi COVID-19. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae meminta perbankan untuk memperhatikan risko pasar yang dampaknya pada risiko likuiditas.

"Perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit pasca berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait COVID-19 pada akhir Maret 2024," kata Dian dalam konferensi pers Selasa, 2 April 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dengan demikian, Dian meminta perbankan untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) secara memadai. 

"Perbankan diminta meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko," jelasnya. 

Adapun kinerja industri perbankan Indonesia per Februari 2024 tetap resilien dan stabil didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,52 persen, dan NIM sebesar 4,49 persen. Kemudian permodalan (CAR) perbankan yang tinggi sebesar 27,72 persen, dari Januari 2024 yang 27,52 persen. 

Dian menuturkan, dari sisi kinerja intermediasi, pada Februari 2024, secara month to month (mtm) kredit mengalami peningkatan sebesar Rp 36,96 triliun, atau tumbuh sebesar 0,52 persen secara mtm. 

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Adapun secara tahunan, kredit kembali mencatatkan double digit growth sebesar 11,28 persen year on year (yoy) menjadi Rp 7.095 triliun.

"Pertumbuhan tersebut utamanya didorong kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,04 persen yoy, sementara ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 13,62 persen yoy," terangnya. 

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif, baik secara bulanan dan tahunan. Dalam hal ini pada Februari 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 0,30 persen mtm atau meningkat sebesar 5,66 persen yoy atau menjadi Rp 8.441 triliun. 

Dia mengatakan, untuk likuiditas industri perbankan pada Februari 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,98 persen, dan 27,41 persen. Angka itu jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional
Ilustrasi memegang ponsel dengan persetujuan pengajuan pinjaman

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Tidak sedikit yang berpikir bahwa utang akan “hangus” begitu saja setelah lewat batas waktu tertentu. Apakah kamu salah satu yang berpikir demikian?

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024