Waspada, Modus Penipuan Ini Marak Mengintai saat Ramadhan

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan modus penipuan yang marak terjadi di bulan Ramadhan tahun ini. Salah satunya, penipuan dengan penawaran investasi imbal hasil dengan menjalankan misi-misi terkait Ramadhan.

Rahasia Sukses Investasi: Due Diligence untuk Milenial dan Gen Z yang Visioner

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya selama bulan Ramadhan ini sudah mendapatkan aduan terkait penipuan di sektor jasa keuangan. 

"Dari beberapa aduan yang terjadi dari masyarakat, pertama penawaran investasi melalui aplikasi periklanan yang menawarkan imbal hasil melalui misi-misi tertentu. Terutama kalau dikaitkan dengan bulan Ramadhan misi-misi tertentu terkait itu," kata Frederica dalam konferensi pers, Selasa, 2 April 2024.

Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

Ilustrasi penipuan

Photo :
  • Pixabay

Selain itu, modus penipuan di Ramadhan yakni penawaran investasi dengan menggunakan logo dari perusahaan yang berizin. Modus ini terangnya banyak ditemukan di platform media sosial. 

Debt Collector Pinjol Dilarang Lakukan 6 Hal Ini, Bisa Dilaporin ke OJK

"Penawaran investasi imbal hasil ini tetap dengan menggunakan logo atau perusahaan yang berizin. Ini banyak ditemukan platform media sosial ini seperti di Telegram ini hati-hati juga masyarakat," jelas Kiki, akrabnya disapa.

Modus penipuan lainnya, terang Kiki, yakni penawaran pinjaman atau pendanaan tanpa izin. Serta penawaran investasi dengan iming-iming investasi, dengan menyetorkan sejumlah uang dengan syarat tertentu.

Sehingga dengan itu, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi modus-modus penipuan tersebut. Salah satunya, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat secara masif.

"Kita terus melakukan penyebaran SMS blast bekerja sama dengan Kominfo. Kita juga melakukan pemblokiran aplikasi atau situs website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya