Waspada, Modus Penipuan Ini Marak Mengintai saat Ramadhan

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan modus penipuan yang marak terjadi di bulan Ramadhan tahun ini. Salah satunya, penipuan dengan penawaran investasi imbal hasil dengan menjalankan misi-misi terkait Ramadhan.

Luncurkan Peta Jalan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro, OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya selama bulan Ramadhan ini sudah mendapatkan aduan terkait penipuan di sektor jasa keuangan. 

"Dari beberapa aduan yang terjadi dari masyarakat, pertama penawaran investasi melalui aplikasi periklanan yang menawarkan imbal hasil melalui misi-misi tertentu. Terutama kalau dikaitkan dengan bulan Ramadhan misi-misi tertentu terkait itu," kata Frederica dalam konferensi pers, Selasa, 2 April 2024.

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

Ilustrasi penipuan

Photo :
  • Pixabay

Selain itu, modus penipuan di Ramadhan yakni penawaran investasi dengan menggunakan logo dari perusahaan yang berizin. Modus ini terangnya banyak ditemukan di platform media sosial. 

Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Kuat Berwibawa di Kancah Internasinoal, Kata Dave Laksono

"Penawaran investasi imbal hasil ini tetap dengan menggunakan logo atau perusahaan yang berizin. Ini banyak ditemukan platform media sosial ini seperti di Telegram ini hati-hati juga masyarakat," jelas Kiki, akrabnya disapa.

Modus penipuan lainnya, terang Kiki, yakni penawaran pinjaman atau pendanaan tanpa izin. Serta penawaran investasi dengan iming-iming investasi, dengan menyetorkan sejumlah uang dengan syarat tertentu.

Sehingga dengan itu, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi modus-modus penipuan tersebut. Salah satunya, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat secara masif.

"Kita terus melakukan penyebaran SMS blast bekerja sama dengan Kominfo. Kita juga melakukan pemblokiran aplikasi atau situs website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya