12,98 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sri Mulyani: Terima Kasih

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Tersenyum 12.987.904 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulynai Indrawati mengungkapkan, sebanyak 12,98 juta wajib pajak orang pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 31 Maret 2024.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Bendahara Negara menyampaikan rasa terima kasihnya kepada wajib pajak orang pribadi yang sudah melapor SPT tepat waktu. Hal ini disampikannya melalui media sosial Instagramnya.

"Terima kasih dan penghargaan kepada 12.987.904 Pembayar Pajak Penghasilan Pribadi (perseorangan) yang telah menyampaikan SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir tadi malam (31/Maret/2024) pukul 23.59," kata Sri Mulynai lewat akunnya @smindrawati dikutip Selasa, 2 April 2024.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Seorang wajib pajak meninggalkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sri Mulyani menuturkan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Dirjen Pajak, Suryo Utomo jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) mencapai 12.987.904. Jumlah itu naik 7,32 persen. 

5 Aplikasi Penghasil Uang yang Bikin Dompet Tebal, Sudah Coba?

"Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904. Terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32 persen atau 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 12.102.068," ujarnya.

Sekali lagi, Sri Mulyani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para wajib pajak yang sudah pantuh melaporkan penghasilannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wajib Pajak

Photo :

"Terima kasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan. Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri maju sejahtera dan berkeadilan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan, wajib pajak badan dari Januari 2024 hingga akhir April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya