DJP Sebut 91,7 Persen NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP 

Ilustrasi Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 67,46 juta per 31 Maret 2024.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan jumlah NIK yang sudah dipadankan ini setara dengan 91,7 persen, dari total keseluruhan 73.575.966 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. 

"Sampai tanggal 22 Maret berarti beberapa hari yang lalu kurang lebih itu sudah dipadankan total 67.366.873 itu persentasenya 91,8 persen. Sekarang 10 hari kemudian menjadi 67.469.000 persentasenya 91,7 persen naik sedikit," kata Dwi dalam media briefing di kantornya Senin, 1 April 2024.

Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dwi menjelaskan, dari total itu, untuk NIK yang dipadankan melalui sistem sebanyak 63.240.780 NIK, dari sebelumnya yang sebanyak 63.161.483. Jumlah itu naik sekitar 2 juta NIK. 

Hashim Ungkap Ada 300 Pengusaha Nakal Tak Punya NPWP, Potensi Pajak Capai Rp 300 Triliun

"Kemudian dipadankan oleh wajib pajak tadinya 4.205.390, sekarang menjadi 4.228.220 NAIK kurang lebih 23 ribu," jelasnya.

Sedangkan untuk NIK yang belum dipadankan jelas Dwi, ada sebanyak 6.106.964 NIK, dari sebelumnya yang sejumlah 6.115.691 NIK wajib pajak orang pribadi. 

Adapun terkait pemadanan NIK menjadi NPWP direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Orang kaya akan mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty, di tengah masyarakat yang mau dikenakan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024