DJP Sebut 91,7 Persen NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP
- Rochimawati / VIVA.co.id
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 67,46 juta per 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan jumlah NIK yang sudah dipadankan ini setara dengan 91,7 persen, dari total keseluruhan 73.575.966 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
"Sampai tanggal 22 Maret berarti beberapa hari yang lalu kurang lebih itu sudah dipadankan total 67.366.873 itu persentasenya 91,8 persen. Sekarang 10 hari kemudian menjadi 67.469.000 persentasenya 91,7 persen naik sedikit," kata Dwi dalam media briefing di kantornya Senin, 1 April 2024.
Dwi menjelaskan, dari total itu, untuk NIK yang dipadankan melalui sistem sebanyak 63.240.780 NIK, dari sebelumnya yang sebanyak 63.161.483. Jumlah itu naik sekitar 2 juta NIK.
"Kemudian dipadankan oleh wajib pajak tadinya 4.205.390, sekarang menjadi 4.228.220 NAIK kurang lebih 23 ribu," jelasnya.
Sedangkan untuk NIK yang belum dipadankan jelas Dwi, ada sebanyak 6.106.964 NIK, dari sebelumnya yang sejumlah 6.115.691 NIK wajib pajak orang pribadi.
Adapun terkait pemadanan NIK menjadi NPWP direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.