Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal
- Bank Mandiri
Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyebut, kondisi usaha para debitur saat ini sudah dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit baik cicilan pokok maupun bunga. Hal ini seiring dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan pada 31 Maret 2024.
Bank Mandiri menyatakan, nilai restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 telah mengalami penurunan yang signifikan dan sebagian besar debitur telah memasuki tahap normalisasi.
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menilai, berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka penanganan COVID-19 ini, telah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang telah pulih dari pandemi COVID-19 hampir di semua sektor.
“Saat ini kondisi debitur terdampak COVID-19 telah mencapai soft landing, sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK.” ujar Ali dalam keterangannya Senin, 1 April 2024.
Adapun, sektor yang paling terdampak saat pandemi di Bank Mandiri antara lain sektor pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum.
Bank Mandiri lanjut Ali akan tetap memantau secara ketat kondisi usaha debitur melalui Early Warning Signal, dan dapat memberikan restrukturisasi lanjutan apabila dibutuhkan.
“Khusus untuk debitur yang mendapat restrukturisasi COVID-19 mayoritas sudah masuk ke level normal (sebelum pandemi). Hanya tersisa sedikit di sektor-sektor tertentu,” jelasnya.
Ali menyampaikan, pemberian insentif yang sudah diambil oleh Pemerintah dan OJK sudah tepat. Sehingga kondisi perekonomian relatif lebih cepat pulih.
Sejalan dengan kondisi usaha yang membaik, Bank Mandiri optimis kinerja para debitur akan terus tumbuh. “Di Bank Mandiri, Loan at Risk (LaR) sudah lebih rendah dibanding masa pandemi, ini menjadi indikator utama bahwa kita sudah siap tumbuh melampaui posisi sebelum Covid-19,” jelasnya.