Amankan Penerbangan saat Mudik Lebaran, Kemenhub Hanya Izinkan Festival Balon Udara di 2 Lokasi Ini

[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memberikan arahan bahwa pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diizinkan di dua lokasi, yaitu Wonosobo dan Pekalongan. Karena kedua lokasi itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Prediksi Mobilitas Pemudik Nataru: 9,2 Juta Orang Diperkirakan Akan Masuk ke Sumut

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menyampaikan, tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut Hari Raya Idul Fitri itu memang perlu ditertibkan.

"Karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktivitas penerbangan, terutama masalah keselamatan," kata Kristi dalam keterangannya, Senin, 1 April 2024.

Libur Nataru, Bali dan Surabaya Dominasi Penerbangan Terpadat di Bandara Soetta

FESTIVAL BALON UDARA

Photo :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Dia mengaku saat syawalan (periode pascahari raya Idul Fitri) setiap tahunnya, pihaknya selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka beberapa kali mengaku melihat balon udara melintas di ketinggian, yang merupakan jalur lalu lintas pesawat. "Dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya.

Pemerintah Malaysia Setujui Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370, Ini Respons Keluarga Korban

Kristi menegaskan, masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat itu benar-benar sangat membahayakan. Karena balon udara itu dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat, sehingga menghalangi pandangan pilot.

"Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Karenanya, Kristi menegaskan bahwa apabila ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka pihaknya siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali. Tujuannya supaya timbul efek jera bagi masyarakat, dan membuat mereka sadar akan bahaya yang ditimbulkan.

"Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut," kata Kristi.

FESTIVAL BALON UDARA

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Karenanya, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman yang massif oleh berbagai pihak, supaya sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar. Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat. Utamanya tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali, dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, dan bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah, dan pihak kepolisian, dipastikan akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018. Serta imbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival tersebut.

Sebagaimana Peraturan Menteri (PM) tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara lain seperti:

1. Diameter balon maksimal 4 meter.

2. Tinggi balon maksimal 7 meter.

3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.

4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.

5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya