Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Bogor – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, Pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023, yang di dalamnya turut mengatur jumlah impor barang bawaan para penumpang dari luar negeri.
"Enggak ada (revisi)," kata Zulhas di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.
Dia menjelaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri. Termasuk barang impor bawaan yang jumlahnya lebih dari dua pasang, dan terindikasi untuk diperdagangkan kembali di dalam negeri.
Zulhas menekankan, sebenarnya pemerintah sudah memberi keringanan dengan aturan tersebut, yakni dengan tidak memungut pajak untuk barang bawaan di bawah dua pasang. "Kalau belinya banyak, ya bayar dong pajak sebagai warga negara, gimana? Apalagi kalau buat dagang lagi, masa enggak bayar pajak," ujarnya.
Mengenai bagaimana pendapatnya soal protes sebagian penumpang, yang mengaku terganggu dengan prosedur pemeriksaan pihak bea cukai, Zulhas pun meminta masyarakat untuk tidak berlebihan. Sebab, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang wajar, dari kacamata tugas dan fungsi bea cukai itu sendiri.
Pemeriksaan serupa pun dilakukan oleh pihak bea cukai di berbagai negara di dunia, seperti misalnya Australia, Amerika Serikat, Eropa, dan Arab Saudi. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat dibandingkan pemeriksaan di Indonesia. Karenanya, Zulhas pun meminta masyarakat untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana aja diurek-urek, apalagi cuma tas," ujarnya.
Diketahui, Kemendag telah memberlakukan Permendag No.36/2023 Juncto (jo) Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, mulai 10 Maret 2024. Ketentuan impor barang bawaan pribadi penumpang untuk kelompok barang yang dibatasi impornya, diatur dalam Lampiran IV Permendag No. 36/2023 Jo. Permendag No. 3/2024.
Barang bawaan pribadi penumpang itu di antaranya adalah telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, yang dibatasi paling banyak 2 unit per penumpang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
Selain itu, untuk kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, paling banyak 20 piece per penumpang. Alas kaki paling banyak 2 pasang per penumpang, alat elektronik paling banyak 5 unit, dan dengan nilai paling banyak FOB US$1.500 per penumpang. Serta, barang tekstil sudah jadi lainnya paling banyak 5 piece per penumpang.