Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak, Mendag Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya!
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Bogor – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pihaknya kembali menyelidiki kembali maraknya perdagangan pakaian bekas hasil impor, yang banyak ditemui di pusat-pusat perbelanjaan. Misalnya seperti di Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, serta melalui sejumlah e-Commerce.
Karenanya, Zulhas memastikan bahwa Kemendag tidak akan tinggal diam, melihat kembali maraknya peredaran pakaian bekas hasil impor tersebut.
"Ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," kata Zulhas di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Termasuk dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, serta pihak kepolisian.
Dia menegaskan, barang-barang bekas sebenarnya memang boleh diperdagangkan. Namun, hal itu bukan barang bekas dari luar negeri (impor), dan bukan untuk dijual kembali ke masyarakat.
"Yang dilarang itu impornya, tapi perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," ujar Moga.
Dia mengatakan, saat ini para importir barang-barang bekas hasil impor tersebut sedang diproses oleh pihak kepolisian. Di sisi lain, Ditjen PKTN Kemendag akan memberikan sanksi administratif, kepada para importir yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan. Kalau mereka berbuat lagi, nanti kita cabut izinnya," ujarnya.
Diketahui, Kemendag mencatat bahwa sepanjang 2023, telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas hasil impor senilai Rp 174,8 miliar. Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang diimpor itu pun tercantum, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Sehingga, apabila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan.