BSD dan PIK 2 Masuk Daftar PSN, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah
- VIVAnews/Jihad Akbar
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonmian (Kemenko Perekonomian) angkat bicara terkait penetapan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Pemerintah pada 18 Maret 2024. Bumi Serpong Damai (BSD) hingga Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masuk dalam daftarnya.
Sebagaimana dituangkan dalam PP 42/2021, bahwa PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa untuk PSN BSD ditujukan untuk kemajuan sektor Pendidikan–Biomedical–Digital yang didukung oleh Kementerian Kesehatan.
"Total investasi PSN BSD sebesar Rp 18,54 triliun, diproyeksi akan menyerap 10.065 tenaga kerja, menghemat devisa sebesar Rp 10,1 triliun, dan memperoleh devisa sebesar Rp5,6 triliun," kata Haryo dikutip dalam keterangan resmi, Kamis, 28 Maret 2024.
Sementara itu, Haryo melanjutkan, untuk PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Total investasi PSN PIK 2 sebesar Rp 65 triliun, diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.
"Tidak ada pertimbangan non teknis (politis) dalam pengambilan keputusan dalam penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas," katanya.
Peran pemerintah, sambung Haryo, adalah memberikan dukungan dari sisi kemudahan Perizinan, supaya proyek dapat segera beroperasi dan memberikan dampak yang signifikan untuk masyarakat.
"Proses kemudahan perizinan ini tentunya sejalan dengan cita-cita Nasional untuk memberikan jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai salah satu kunci bagi Pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional. Yang mana sesuai juga dengan mandat pada Perpres No.3/2016 dan Perpres No.109/2020," katanya.
Dijelaskan, Sejak tahun 2016 sampai dengan Februari 2024 terdapat 195 PSN dengan nilai Rp 1.519 triliun dan sudah beroperasi penuh. Terdapat 77 proyek dan 13 program dengan nilai 2.960,7 triliun tahap konstruksi atau beroperasi sebagian. Terdapat 41 PSN diperkirakan selesai selama tahun 2024.
"Mengenai pengusulan PSN, semua pihak diperbolehkan mengusulkan melalui Kementerian/Lembaga, dan BUMN/D yang bersifat bottom-up. Tidak semua usulan proyek infrastruktur dapat langsung disetujui menjadi PSN. Semua usulan selanjutnya akan dikaji dan dianalisis lebih lanjut oleh KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas)," paparnya.
Haryo menjelaskan, 14 PSN yang baru saja ditetapkan, telah melalui kajian yang lengkap dan didukung dengan Surat Komitmen Menteri/Kepala Lembaga, Rencana Pendanaan, Hasil Kajian, dan Rencana Aksi yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi dengan sejumlah kriteria dasar, kriteria strategis, maupun kriteria operasional.
"Penetapan 14 PSN ini merata di delapan provinsi, yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Empat belas PSN ini mencakup pengembangan di berbagai sektor, yang terdiri dari 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai," katanya.
Haryo menjabarkan Pengembangan 14 PSN dimaksud memiliki tujuan antara lain:
1. Pemerataan ekonomi berbasis pengembangan wilayah
2. Memperluas lapangan kerja
3. Pemerataan sektor-sektor pembangunan
4. Melibatkan pihak swasta dalam pembiayaan secara mandiri (Non-APBN)
Dijelaskannya, evaluasi secara umum dari proyek-proyek PSN melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengawasan berkelanjutan hingga penilaian dampak permasalahan. Selama pelaksanaan PSN terdapat beberapa isu utama yang perlu ditindaklanjuti, antara lain terkait isu pengadaan tanah dan tata ruang, perizinan, konstruksi, dan pembiayaan. Pemerintah tentu akan terus memonitor perkembangan yang ada dan mendorong penyelesaian PSN tepat pada waktunya.
"Pengelolaan PSN oleh Kemenko Perekonomian sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara periodik selalu dibuatkan laporan dan dilakukan publikasi sehingga keputusan yang dibuat jauh dari konflik kepentingan karena secara terbuka melibatkan
semua pihak," katanya.