Anggota DPR Ungkap Banyak Pengusaha Mengeluh soal Aturan Impor Produk Elektronik
- Istimewa
Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengkritisi terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024. Menurutnya, banyak pengusaha mengeluhkan aturan tersebut karena aturan itu dinilai bakal menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai impor produk elektronik di Indonesia.
"Permenperin ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena implementasinya carut-marut," kata Darmadi dalam keterangannya yang dikutip Rabu, 27 Maret 2024.
Hal itu disampaikan Darmadi menanggapi keluhan Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo). Kata dia, ketidakpastian yang dimaksud dan dikeluhkan para pengusaha yakni soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu.
Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya, dikhawatirkan bisa menimbulkan "chaos" dalam kegiatan bisnis mereka ke depannya.
Darmadi menambahkan, sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari 2024 lalu, banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut. Namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024.
"Bagaimana mungkin, sebuah Peraturan Menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih, tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan," katanya menegaskan.
Menurut Darmadi, hal itu semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan, yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri. Tetapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi.
Dia berharap agar Kemenperin dapat segera menerbitkan Pertek yang diajukan, sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.
Di lain sisi, ungkap dia, Pemerintah baru saja mengimpor 27.000 ton beras dari Vietnam dan sudah tiba di Pelabuhan Terminal Tanjung Priok Jakarta pada tanggal 21 Maret 2024.
"Sedangkan semua pelaku usaha di dalam negeri sampai saat ini tidak dapat mengimpor dikarenakan carut marutnya implementasi Permenperin 6/2024 ini. Jangan sampai ada dugaan bahwa pemerintah sengaja menutup keran impor produk lain yang dilakukan oleh pelaku usaha demi menutupi defisit di neraca perdagangan yang disebabkan oleh impor beras Vietnam tersebut," kata Politikus PDIP itu.
Darmadi mengingatkan agar pengajuan pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.
"Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah pertek," ujarnya
Menurut Darmadi, anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik Pendingin Udara (Air Conditioner) di Indonesia. Bahkan sejumlah merk telah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerjasama dengan pabrik dalam negeri.
"Tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui perteknya padahal menurut Permenperin 6/2024 pertek disetujui dalam waktu 5 hari kerja," ujar Darmadi.
Darmadi juga menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri. "Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," tuturnya.