Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)
Sumber :
  • Dok. Peruri

Jakarta – Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, menekan rokok ilegal, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Hal ini dapat dilihat dari kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024, yang tidak berhasil menurunkan konsumsi rokok. Justru, hal itu malah berdampak pada penurunan besaran penerimaan CHT, dan tidak tercapainya target penerimaan.  

Direktur Riset the Socio-Economic & Educational Business Institute (SEEBI), Haryo Kuncoro mengatakan, menurunnya penerimaan negara dari cukai rokok merupakan konsekuensi yang diterima pemerintah, akibat kebijakan kenaikan cukai rokok double digit pada tahun 2023.

PAM Jaya Akan Naikkan Tarif Air Mulai Januari 2025, Berikut Penjelasan dan Rinciannya

"Kenaikan tarif (cukai) justru semakin menekan penerimaan negara. Penerimaan cukai yang turun akibat kenaikan tarif, menunjukkan titik optimal tarif sudah tercapai," kata Haryo dalam keterangannya, Rabu, 27 Maret 2024.

Ilustrasi Pita Cukai.

Photo :
Presiden Prabowo Dinilai Bisa Lakukan Ini soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Dia memaparkan, kenaikan cukai rokok secara agresif sebenarnya juga mendorong timbulnya permasalahan baru. Yakni terjadinya pergeseran perilaku konsumen dalam mengonsumsi rokok ke harga yang lebih murah, atau bahkan ke rokok ilegal. “Fenomena ini menjadi keniscayaan, dan konsumen rokok kerap melakukan substitusi," ujar Haryo.

Dia mengakui, hal ini juga turut berkontribusi terhadap rendahnya pencapaian pendapatan negara pada tahun 2023.

"Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa semakin banyaknya konsumsi rokok yang lebih murah, maka semakin menunjukkan tidak efektifnya kebijakan yang berlaku untuk mengendalikan konsumsi rokok tersebut," ujarnya.

Senada, Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Novat Pugo Sambodo mengatakan, secara teori, pengenaan tarif cukai ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok pada masyarakat. Namun, melihat fenomena penurunan penerimaan negara dari cukai rokok di tahun 2023, ini merupakan indikasi tidak efektifnya kebijakan cukai yang berlaku saat ini. 

Menurutnya, tidak optimalnya penerimaan negara dapat terjadi karena perokok bersifat adaptif dan elastis terhadap harga rokok. Para perokok memilih untuk berpindah jenis rokok, seperti ke rokok dengan harga yang lebih murah, agar mereka tetap bisa merokok.

"Hal ini yang menyebabkan produksi rokok murah diserap oleh pasar, sehingga kenaikan tarif CHT menjadi tidak tepat sasaran. Selain itu, banyak juga terjadi kebocoran di pasaran, seperti maraknya rokok ilegal," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya