BWI: Potensi Wakaf di RI Capai Rp 180 Triliun, Baru Terealisasi Rp 2,3 Triliun
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh mengatakan, potensi wakaf di Indonesia yang diperkirakan mencapai kisaran angka Rp 180 triliun. Namun, baru bisa direalisasikan sekitar Rp 2,3 triliun saja.
Guna lebih mengoptimalkan besarnya potensi wakaf di Indonesia itu, Nuh berharap peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk saling memberitakan dan menyosialisasikan manfaat wakaf bagi kemaslahatan umat.
"Caranya ya Bismillah. Kawan-kawan media bantu untuk mensyiarkan, mensosialisasikan, memberikan literasi, dan juga ikut berwakaf. Bisa Rp 5.000 atau bahkan Rp 10.000, dikumpulkan, dikalikan, maka dapatlah itu Rp 200 triliun," kata Nuh saat ditemui usai acara Gebyar Wakaf Ramadan 2024, di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.
Dia mengaku agak menyayangkan bahwa mayoritas pemanfaatan terbesar dari potensi wakaf itu, nyatanya masih berorientasi pada 3M, yakni Masjid/Musholla, Madrasah, dan Makam.
Padahal, dalam upaya percepatan untuk menjadikan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia, salah satu pilarnya adalah penguatan sistem keuangan syariah yang di dalamnya terdapat sistem keuangan sosial termasuk wakaf.
Selain modernisasi strategi pengembangan wakaf itu sendiri, juga harus diiringi dengan penguatan kompetensi dan literasi serta pengembangan digitalisasi guna meningkatkan mobilisasi dana wakaf. Tujuannya tak lain yakni supaya tercipta efisiensi dan efektifitas, dalam upaya penyaluran manfaat dari wakaf tersebut.
"Karenanya, dengan penyelenggaraan Gebyar Wakaf Ramadan 2024 ini, diharapkan perwakafan semakin dikenal oleh masyarakat. Sehingga diharapkan seluruh masyarakat Indonesia mengerti apa itu wakaf," kata Nuh.
Di sisi lain, Nuh memastikan bahwa wakaf memiliki keunggulan tersendiri, dibandingkan dengan metode perlindungan sosial lain dalam sistem ekonomi Islam seperti misalnya zakat. Sebab, wakaf sangat berpotensi untuk menjadi dana abadi umat, dibandingkan dengan metode lain seperti misalnya zakat atau infak.
"Jadi kalau wakaf ini induknya satu, dan tidak boleh dibagi, maka ini akan bisa menjadi dana abadi. Kalau sekarang dikumpulkan Rp 100 triliun, maka nanti akan terus bertambah jumlahnya, beda dengan zakat. Kalau zakat, induknya ini langsung dibagi-bagi, habis. Kalau wakaf, induknya tidak boleh dibagi-bagi, dan itu akan jadi dana abadi," ujarnya.