BSI Ungkap Tantangan Pengembangan Perbankan Syariah

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia (BSI), Ngatari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia (BSI), Ngatari membeberkan, tantangan yang dihadapi pihaknya terkait perbankan syariah. Hal ini di antaranya mengenai inklusi dan literasi.

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

Ngatari mengatakan, tingkat literasi dan inklusi keuangan perbankan syariah saat ini jauh tertinggal, bila dibandingkan dengan perbankan konvensional.

"Tingkat literasi perbankan syariah masih 9,1 persen, sementara bank konvensional sudah 35,4 persen. Kalau inklusinya terakhir perbankan syariah 12,1 persen, inklusi di konvensional sudah 85,1 persen," kata Ngatari dalam acara Investortrust UMKM Connect 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, dikutip Rabu, 27 Maret 2024.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

"Ini lah yang menjadi tantangan bagi kami di perbankan syariah untuk meningkatkan inklusi maupun literasi," sambungnya.

Pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Digital Bank Syariah Indonesia (BSI).

Photo :
  • Antara
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat

Adapun keterbatasan jaringan kantor syariah menyebabkan rendahnya literasi. Dia menuturkan, saat ini posisi perbankan konvensional mencapai 21.899. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari perbankan syariah yang hanya sebanyak 2.381.

"Jadi kalau saya hitung secara presentase, presentase jumlah kantor perbankan syariah di Indonesia itu jumlahnya kurang lebih 10 persen. Karena ini berbanding lurus dengan market share kita," jelasnya.

Padahal, Indonesia merupakan negara populasi muslim terbesar di dunia. Tercatat, dari total populasi Indonesia, sebanyak 87,2 persen atau sekitar 229 juta jiwa beragama Islam.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024