Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Ilustrasi bonus THR.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini tengah viral di media sosial. Sebab, pemotongan pajak THR disebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, dikarenakan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). 

Presiden Prabowo Dinilai Bisa Lakukan Ini soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Merespons hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti membenarkan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang akan dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," kata Dwi kepada VIVA Bisnis Rabu, 27 Maret 2024.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

INFOGRAFIK Ketentuan THR

Photo :
  • VIVACOID

Meski begitu, Dwi membantah bahwa penghitungan pajak dengan metode TER ini akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Dibandingkan Vietnam, Kenaikan PPN di Indoneisa Dinilai Lebih Pro Rakyat Karena Hal Ini

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November," kata Dwi.

Nantinya pada masa pajak Desember, sambung Dwi, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Selain itu, pajak Desember akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November.  

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," terangnya.

Adapun untuk penghitungan THR kena pajak, Ditjen Pajak memberikan contohnya melalui akun Instagramnya @ditjenpajakri, sebagai berikut:

Seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Dalam hal ini pegawai tersebut selama satu tahun menerima THR pada bulan April sebesar Rp 5 juta. Kemudian ada uang lembur sebesar Rp 500 ribu yang diberikan pada Februari, Mei dan November. 

Lalu juga ada Premi JKK dan JKM tiap bulannya, yakni sebesar Rp 40 ribu. Maka dengan itu total penghasilan bruto sang karyawan adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Kemudian dari total itu, pajaknya dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023. Dan untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya adalah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun (5 persen dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta), iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan, untuk memperoleh penghasilan kena pajaknya yang senilai Rp 8,68 juta.

Selanjutnya, dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Dalam hal ini lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5 persen. Sehingga 5 persen x Rp 8.681.000 maka total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050.

Dengan begitu, PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai dengan November sebesar Rp 443.150. Sehingga PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih bayar Rp 9.100.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya