Kenali Asuransi Kecelakaan Kerja dan Cara Mengklaimnya

Ilustrasi pekerja.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Ternyata selain asuransi kesehatan, ada pula asuransi yang penting untuk dimiliki oleh seorang pekerja. Jika asuransi kesehatan memberikan perlindungan berupa biaya pengobatan ketika sakit, asuransi kecelakaan kerja merupakan bentuk jaminan atau perlindungan diri dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja.

Desk Ketenagakerjaan Resmi Dibentuk, Kapolri Beberkan Tugasnya

Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang memberikan manfaat jaminan biaya perawatan akibat risiko yang dialami tertanggung selama menjalani pekerjaannya. Berikut ini adalah contoh risiko yang ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja yang dilansir dari Instagram @sikapiuangmu yang dikelola OJK:

Ilustrasi pekerja asing di Singapura

Photo :
  • The Straits Times
Detik-detik Avanza Jalan Sendiri di Tol Jakut hingga Tabrak Pesepeda
  • Risiko meninggal dunia
  • Risiko cacat tetap
  • Risiko cacat tidak tetap

Umumnya, karyawan di perusahaan Indonesia sudah didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagi yang tidak tercakup dalam program tersebut, memiliki asuransi kecelakaan kerja dari perusahaan asuransi swasta juga sangat penting.

Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrakan Maut Tewaskan 3 Orang di Medan

Langkah-langkah Mengklaim Kompensasi Asuransi Kecelakaan Kerja

Ilustrasi Pekerja

Photo :
  • Pixabay/Saweang

1. Laporkan Kejadian Sesegera Mungkin

Ingatlah bahwa terdapat batas waktu untuk pengajuan klaim setelah terjadi risiko kecelakaan. Secepat mungkin setelah kejadian, laporkan insiden tersebut kepada pihak yang berwenang.

2. Jelaskan Secara Kronologis Kejadian

Ketika melaporkan kejadian, pastikan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang lokasi, waktu, dan bukti terkait seperti surat keterangan dari dokter atau laporan kecelakaan.

3. Lengkapi Dokumen Klaim

Persiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk formulir klaim, identitas diri, kartu polis, dan dokumen lain yang diminta oleh perusahaan asuransi.

4. Kirimkan Dokumen Klaim

Kirimkan dokumen klaim Anda ke perusahaan asuransi terkait, baik secara daring melalui platform digital yang disediakan atau langsung ke kantor cabang terdekat.

5. Verifikasi Data

Setelah menerima dokumen klaim, pihak asuransi akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Proses ini dapat memakan waktu, namun pastikan untuk tetap mengikuti perkembangan klaim Anda.

Dengan mengetahui langkah-langkah ini, diharapkan para pekerja dapat mengklaim hak mereka dengan lebih efisien dan mendapatkan kompensasi yang sesuai dalam situasi kecelakaan kerja. Perlindungan diri dari risiko kecelakaan kerja sangat penting, dan asuransi kecelakaan kerja merupakan salah satu cara untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan di tempat kerja.

Ilustrasi kecelakaan mobil.

Mobil Pelat Dinas Kemhan Kecelakaan di Jakarta Barat, 5 Orang Luka-luka

Sebuah kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil berpelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) terjadi di kawasan Palmerah, Senin 20 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025