Kenali Asuransi Kecelakaan Kerja dan Cara Mengklaimnya

Ilustrasi pekerja.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Ternyata selain asuransi kesehatan, ada pula asuransi yang penting untuk dimiliki oleh seorang pekerja. Jika asuransi kesehatan memberikan perlindungan berupa biaya pengobatan ketika sakit, asuransi kecelakaan kerja merupakan bentuk jaminan atau perlindungan diri dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja.

Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang memberikan manfaat jaminan biaya perawatan akibat risiko yang dialami tertanggung selama menjalani pekerjaannya. Berikut ini adalah contoh risiko yang ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja yang dilansir dari Instagram @sikapiuangmu yang dikelola OJK:

Ilustrasi pekerja asing di Singapura

Photo :
  • The Straits Times
  • Risiko meninggal dunia
  • Risiko cacat tetap
  • Risiko cacat tidak tetap

Umumnya, karyawan di perusahaan Indonesia sudah didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bagi yang tidak tercakup dalam program tersebut, memiliki asuransi kecelakaan kerja dari perusahaan asuransi swasta juga sangat penting.

Langkah-langkah Mengklaim Kompensasi Asuransi Kecelakaan Kerja

Ilustrasi Pekerja

Photo :
  • Pixabay/Saweang

1. Laporkan Kejadian Sesegera Mungkin

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Ingatlah bahwa terdapat batas waktu untuk pengajuan klaim setelah terjadi risiko kecelakaan. Secepat mungkin setelah kejadian, laporkan insiden tersebut kepada pihak yang berwenang.

2. Jelaskan Secara Kronologis Kejadian

Sopir Truk Kecelakaan Maut Rombongan Kru tvOne Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Ketika melaporkan kejadian, pastikan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang lokasi, waktu, dan bukti terkait seperti surat keterangan dari dokter atau laporan kecelakaan.

3. Lengkapi Dokumen Klaim

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Persiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk formulir klaim, identitas diri, kartu polis, dan dokumen lain yang diminta oleh perusahaan asuransi.

4. Kirimkan Dokumen Klaim

Kirimkan dokumen klaim Anda ke perusahaan asuransi terkait, baik secara daring melalui platform digital yang disediakan atau langsung ke kantor cabang terdekat.

5. Verifikasi Data

Setelah menerima dokumen klaim, pihak asuransi akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Proses ini dapat memakan waktu, namun pastikan untuk tetap mengikuti perkembangan klaim Anda.

Dengan mengetahui langkah-langkah ini, diharapkan para pekerja dapat mengklaim hak mereka dengan lebih efisien dan mendapatkan kompensasi yang sesuai dalam situasi kecelakaan kerja. Perlindungan diri dari risiko kecelakaan kerja sangat penting, dan asuransi kecelakaan kerja merupakan salah satu cara untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan di tempat kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya