Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Media sosial ramai dengan isu pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya penerapan perhitungan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). 

Penghitungan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menggunakan metode TER ini diketahui sudah mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti buka suara merespons isu tersebut. Dwi membenarkan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang akan dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," terangnya kepada VIVA Rabu, 27 Maret 2024.

Ditegaskannya Tidak Menambah Beban Wajib Pajak

Meski begitu, Dwi membantah bahwa penghitungan pajak dengan metode TER ini akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November," kata Dwi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Nantinya pada masa pajak Desember, sambung Dwi, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Selain itu, pajak Desember akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. 

Prabowo Umumkan THR Lengkap Gapok dan Tukin 100 Persen Cair 17 Maret, ASN Full Senyum

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," terangnya.

Dia menjelaskan, sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. 

Ojol dan Kurir Dapat Bonus Pengganti THR Lebaran, Bobby Nasution: Ini Berita Baik, Kita Dukung

Sedangkan dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

Sebelumnya, melalui postingan di media sosial X alias Twitter @hrdbacot menyebutkan bahwa potongan pajak THR akan lebih besar. Hal ini karena menggunakan metode penghitungan TER. 

Pemerintah Anggarkan Rp 49,9 Triliun untuk THR ASN, TNI/Polri, hingga Pensiunan

"Gimana rasanya? Mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. Walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. Tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian. Btw kalo mau share SS pajak TER THR nya, boleh banget reply beserta harapan kalian duit pajak itu, mau dititipkan ke pemerintah untuk apa," tulisnya.

Ilustrasi belanja

Saham Emiten Ritel Ini Berpotenci Kinclong Jelang Lebaran Terongkrak THR Cair dan Tradisi Belanja

PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) diperhitungkan akan melesat selama momen Ramadan hingga jelang Lebaran nanti. Begini penjelasan dari analis.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025